Saat itu juga, ia bergegas untuk menemui adik dan keluarga yang mengasuh. Ia mendapatkan kabar jika adiknya baru melahirkan bayi laki-laki. Proses persalinan dilakukan di rumah dengan dibantu bidan desa setempat. "Saya kaget, katanya adik saya melahirkan, waktu itu keluarga sana ngakunya juga tidak mengetahui jika adiknya hamil," ujarnya.
Pernikahan. Foto iStockphotoDalam ajaran Islam tidak ditetapkan hukum pernikahan melangkahi kakak. Hal tersebut hanyalah persoalan adat dan budaya yang dipercayai oleh setiap orang. Namun, pernikahan melangkahi kakak tetap perlu diperhatikan meskipun dalam ajaran Islam tidak terdapat anjuran atau larangan mengenai hal tersebut. Pernikahan melangkahi kakak sebetulnya bersangkutan dengan rasa penghormatan antara adik dan orang beranggapan bahwa pernikahan melangkahi kakak adalah tindakan durhaka karena seorang adik seharusnya tidak mendahului menikah sebelum kakaknya. Namun, dalam ajaran Islam menikah adalah suatu hal yang dianjurkan agar umat muslim tidak terjerumus dalam perzinaan. Jika seseorang melarang atau menghambat pernikahan orang lain yang sudah semestinya dilakukannya, maka itu termasuk salah satu perbuatan zalim antar sesama umat seorang adik ingin segera menikah namun pernikahan tersebut akan melangkahi kakaknya, sebaiknya hal tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu antara adik dan kakak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan permasalahan atau perseteruan antara adik dan kakak karena adik dianggap bertindak tidak sopan sudah mendahului atau melangkahi menganjurkan seseorang untuk segera menikah jika sudah memiliki persiapan yang matang dalam segala hal ke depannya. Seperti firman Allah dalam An-Nur ayat 32 yang artinya sebagai berikut“Nikahkanlah orang yang bujangan di antara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui”. QS. An-Nur 32.Lalu, seperti apa sebenarnya hukum pernikahan melangkahi kakak dalam ajaran Islam? Simak penjelasannya pada ulasan berikut Pernikahan Melangkahi Kakak dalam IslamIlustrasi pernikahan. Sumber iStockphotoMenurut Ustadz Ahmad Sarwat Lc., dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang ditetapkan perihal pernikahan melangkahi atau mendahului seorang kakak. Namun, Islam menganjurkan seorang adik sudah seharusnya menghormati kakaknya yang berusia lebih tua darinya. Jadi, jika dikaitkan dengan pernikahan yang melangkahi kakak, hal tersebut perlu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan keluarga yang bersangkutan agar hubungan antara adik dan kakaknya tetap berlangsung dengan sang kakak tidak merasa tersinggung jika adiknya mendahului atau melangkahinya, maka sang adik dapat melaksanakan pernikahan dengan baik tanpa memikirkan hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Namun, jika sekiranya akan menimbulkan perasaan sakit hati dari pihak kakak, maka sebaiknya sang adik menunda pernikahannya terlebih dahulu meskipun dalam syariat Islam tidak terdapat hukum yang menganjurkan hal Zainul Ma'arif atau lebih akrab disapa Buya Yahya selaku pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, dalam Islam tidak ada larangan menikah melangkahi kakak. Siapa pun diperintahkan untuk menikah jika sudah waktunya, meskipun hal tersebut harus melangkahi kakaknya. Justru dianjurkan untuk menikah jika seseorang syahwatnya sudah bergejolak agar tidak terjerumus dalam terdapat larangan menikah melangkahi kakak, hal tersebut bukanlah hukum dalam syariah Islam, namun adat dan budaya dalam suatu keluarga yang ditetapkan hanya untuk menghormati kedudukan sang kakak. Namun, jika terdapat seseorang yang melarang orang lain yang sudah bergejolak syahwatnya untuk menikah karena melangkahi kakaknya, orang tersebut termasuk golongan orang yang hukum pernikahan melangkahi kakak dalam Islam?Apakah memberi uang pelangkah untuk kakak merupakan suatu kewajiban?Bagaimana jika orang tua melarang sang adik untuk menikah jika melangkahi kakak?
Haechan memiliki dua adik laki-laki, dan juga seorang adik perempuan! Pernah dikabarkan bahwa dia adalah saudara kembarnya, tetapi sejak itu dia menyangkal ini, dan dia lebih muda darinya. Saudara laki-lakinya lahir pada tahun 2002 dan 2007, membuat mereka 2 tahun dan 7 tahun lebih muda dari Haechan, tetapi tahun kelahiran saudara perempuannya
Agama Islam yang sempurna sudah mengajarkan berbagai macam petunjuk sampai hal yang sekecil-kecilnya dan hal-hal yang mungkin dianggap “tabu” oleh sebagian orang. Misalnya pertanyaan sebagaimana judul di atas. Pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Aziz bin baz rahimahullah, ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﺃﻗﺒﻞ ﺃﺧﺘﻲ ﺃﻭ ﺗﻘﺒﻠﻨﻲ؟ Apakah boleh saya mencium saudari perempuan atau bolehkah ia menciumku? ﻻ ﺑﺄﺱ ﺃﻥ ﺗﻘﺒﻞ ﺃﺧﺘﻚ ﻭﺗﻘﺒﻠﻚ، ﻭﻫﻜﺬﺍ‎ ‎ﺟﻤﻴﻊ ﻣﺤﺎﺭﻣﻚ ﻛﻌﻤﺘﻚ ﻭﺧﺎﻟﺘﻚ ﻭﺯﻭﺟﺔ‎ ‎ﺃﺑﻴﻚ ﻭﺃﻣﻚ ﻭﺑﻨﺖ ﺃﺧﻴﻚ ﺗﻘﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺨﺪ ﺃﻭ‎ ‎ﻣﻊ ﺍﻷﻧﻒ ﺃﻭ ﺟﺒﻬﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺭﺃﺳﻬﺎ ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ‎ ‎ﻛﺒﻴﺮﺓ، ﻓﺎﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎﻥ‎ ‎ﻳﻘﺒﻞ ﻓﺎﻃﻤﺔ ﺇﺫﺍ ﺩﺧﻠﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﻭ ﺩﺧﻞ‎ ‎ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻳﺄﺧﺬ ﺑﻴﺪﻫﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ،‏‎ ‎ﻭﺍﻟﺼﺪﻳﻖ ﺃﺑﻮ ﺑﻜﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻟﻤﺎ‎ ‎ﺩﺧﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﺑﻨﺘﻪ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﻭﻫﻲ ﻣﺮﻳﻀﺔ‎ ‎ﻗﺒﻠﻬﺎ ﻣﻊ ﺧﺪﻫﺎ Jawaban Tidak mengapa mubah engkau mencium saudari perempuanmu atau ia menciummu. Demikian juga berlaku untuk semua mahrammu seperti bibi baik dari ayah atau ibu, istri ayahmu, ibumu, anak saudaramu keponakan. Engkau boleh mencium di pipi, hidung, kening atau kepala jika ia lebih tua. Nabi shallallahu alaihi wa sallam mencium Fatimah jika menemuinya masuk ke rumahnya atau Fatimah menemui beliau, maka ia mengambil tangan Nabi alihis shalatu was salam. Dan Abu bakar As-Shiddiq radhiallahu anhu ketika menemui Aisyah anak perempuannya dalam keadaan sakit, ia menciumnya di pipi Aisyah. [1] Perlu diketahui juga bahwa ciuman juga dibahas fikihnya oleh para ulama. Ciuman ada beberapa jenis dan sesuai dengan orang yang dicium. Ibnu Abidin As-Dimasyqi rahimahullah berkata, ﺍﻟﺘﻘﺒﻴﻞ ﻋﻠﻰ ﺧﻤﺴﺔ ﺃﻭﺟﻪ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﻤﻮﺩﺓ‎ ‎ﻟﻠﻮﻟﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﺪ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺣﻤﺔ ﻟﻮﺍﻟﺪﻳﻪ‎ ‎ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺃﺱ، ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻔﻘﺔ ﻷﺧﻴﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﺠﺒﻬﺔ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺸﻬﻮﺓ ﻻﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺃﻣﺘﻪ ﻋﻠﻰ‎ ‎ﺍﻟﻔﻢ ﻭﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺘﺤﻴﺔ ﻟﻠﻤﺆﻣﻨﻴﻦ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻴﺪ‎ ‎ﻭﺯﺍﺩ ﺑﻌﻀﻬﻢ، ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺪﻳﺎﻧﺔ ﻟﻠﺤﺠﺮ ﺍﻷﺳﻮﺩ‎ ‎ﺟﻮﻫﺮﺓ. “Ciuman itu ada lima macam 1. Ciuman cinta, yaitu ciuman kepada anak di pipinya. 2. Ciuman kasih sayang, yaitu ciuman kepada ibu dan bapak di kepalanya. 3. Ciuman sayang, yaitu ciuman kepada saudara di dahinya. 4. Ciuman birahi, yaitu ciuman kepada istri atau budak perempuan di mulutnya. 5. Ciuman penghormatan, itulah ciuman di tangan untuk orang-orang yang beriman. Sebagian ulama menambahkan yaitu ciuman sebagai ketaatan terhadap agama yaitu mencium batu hajar aswad.” [2] Namun hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan, jika memang di daerahnya atau di tempatnya belum terbiasa melihat saudara laki-laki mencium pipi saudara perempuannya, atau bapak mencium pipi anak perempuannya lebih-lebih saudari atau anak perempuannya sudah memiliki suami. Sebaiknya tidak dilakukan karena hukumnya sekedar mubah. Sebagaimana kaidah fiqhiyah. ﺩﺭﺀ ﺍﻟﻤﻔﺎﺳﺪ ﻣﻘﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﺟﻠﺐ ﺍﻟﻤﺼﺎﻟﺢ “Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.” Demikian pembahasan singkat ini semoga bermanfaat. Penyusun dr. Raehanul BahraenCatatan kaki [1] Sumber [2] Raddul Mukhtar alad Duril Mukhtar 6/384, Darul Fikr, Beirut, cet. II, 1412 H, syamilah. Sumber DOMPU-Pasangan Safar dan Munah (bukan nama sebenarnya) kepergok ibu mertuanya sedang selingkuh dan berduaan dalam kamar. Diduga mereka tengah bermain kuda lumping karena saat dipergok napas keduanya masih ngos-ngosan. Safar dan Munah sebenarnya bukan orang lain tetapi masih keluarga. Istri Safar dan suami Munah adik-kakak, artinya mereka masih iparan. Safar dan Munah adalah pria-wanita yang
Artis muda Gabriel Prince menggegerkan publik maya lewat aksi ciumannya dengan seorang laki-laki. Lewat akun Tiktok pr4nce, putra artis Natalie Margareth tersebut mengakui jika dia melakukan ciuman tersebut dengan seorang lelaki. Meski demikian, Prince menjelaskan, ciuman itu bukan benar-benar sebuah ciuman. Bibir keduanya terpisah dengan kertas. Menurut Prince, perbuatan tersebut serupa games yang sempat viral beberapa waktu lalu. Prince pun mengklarifikasi jika orientasi seksualnya masih straight. Pejabat Mufti Wilayah Persekutuan yang berada langsung di bawah Perdana Menteri Malaysia mengulas masalah tersebut lewat fatwa Irsyad Al-Fatwa Siri ke-551 Hukum Ciuman Mulut Antara Lelaki dengan Lelaki. Fatwa tersebut menerangkan jika hukum lelaki mencium mulut sesama lelaki, atau perempuan mencium mulut sesama perempuan dengan syahwat atau tanpa syahwat adalah haram dan dilarang oleh syariat. Meski demikian, fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Tujuannya yakni untuk kebaikan dan memuliakan karena perasaan rindu ketika berjumpa atau berpisah adalah dibenarkan. Fatwa ini membolehkan ciuman lelaki sesama lelaki atau perempuan sesama perempuan selain mulut tanpa adanya syahwat. Hanya saja, fatwa ini memberlakukan pengecualian dengan lelaki amrad atau lelaki muda nan tampan yang belum ditumbuhi kumis dan janggut dan bisa merangsang syahwat. Menurut fatwa tersebut, tidak dibenarkan berjabat tangan dengan lelaki amrad apalagi menciumnya dengan tujuan bersenang-senang istimta’. Sekiranya lelaki amrad tersebut dicium pada bagian telapak tangan, kepala dan dahi bukan bahagian mulut yang tidak merangsang syahwat untuk tujuan berbuat baik atau memuliakannya masih diperbolehkan. Akan tetapi, lebih baik apabila tidak melakukannya. Fatwa tersebut pun menukil dalil betapa Islam mewajibkan umatnya menutup aurat dengan sempurna baik lelaki mahupun perempuan. Imam Nawawi berkata "Menutup aurat adalah wajib" al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab 3/165 Umumnya, batasan aurat lelaki dan perempuan adalah seperti yang dijelaskan oleh BaFadhl al-Hadrami"Aurat lelaki dan hamba sahaya ialah antara pusat dan lutut dan aurat wanita yang merdeka ketika di dalam solat atau ketika terdapat di sekelilingnya orang yang bukan mahram ialah seluruh anggota badan kecuali muka dan tapak tangan dan aurat ketika bersama mahramnya ialah antara pusat hingga ke lutut."al-Muqaddimah al-Hadramiyah 1/76 Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Tak hanya menitikberatkan perihal menutup aurat, Islam juga melarang seorang muslim melihat aurat muslim yang lain demi menjaga kehormatan dan muruah bersama. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri "Tidak boleh seorang lelaki melihat kepada aurat lelaki yang lain dan tidak boleh bagi seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. Serta tidak boleh seorang lelaki berbaring dengan lelaki lain di dalam selimut yang sama demikian juga tidak boleh seorang perempuan berbaring dengan perempuan lain di bawah selimut yang sama." HR Muslim No 338. Imam al-Nawawi berkata Hadis ini menunjukkan haram seorang lelaki melihat aurat lelaki dan haramnya seorang perempuan melihat aurat perempuan yang lain. ​ Banyak ulama yang membahas tentang hukum mencium ahli keluarga atau mahram. Perbuatan mencium antara mahram seperti seorang ayah mencium anak perempuannya atau seorang ibu mencium anak lelakinya atau seorang kakak lelaki mencium adik perempuannya dilarang dilakukan pada mulut karena perbuatan tersebut khusus untuk suami isteri saja. Sekiranya perbuatan mencium tersebut dilakukan pada dahi atau kepala maka ia diperbolehkan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dan al-Hakim bahwa Rasulullah SAW mencium Fatimah selepas pulang daripada peperangan. "Nabi SAW ketika pulang daripada peperangan maka baginda mencium Fatimah." Hadis tersebut menunjukkan keharusan untuk mencium sesama mahram. Namun menurut Ibn Muflih, perbuatan mencium tersebut tidak boleh dilakukan pada mulut tetapi boleh dilakukan pada dahi atau kepala. "Tetapi tidak boleh selama-lamanya untuk melakukannya mencium pada mulut akan tetapi yang dibolehkan adalah pada dahi dan kepala." al-Adab al-Syar’iyyah 266/2 Pandangan ini juga turut disokong oleh Ibn Naja dalam al-Iqna’ fi Fiqh Mazhab Imam Ahmad bahwa mencium mahram boleh selagi tidak mendatangkan syahwat tetapi ciuman tersebut tidak boleh sama sekali dilakukan pada mulut. "Dan tidak mengapa bagi orang yang pulang dari musafir untuk mencium mahramnya sekiranya dia tidak takut ke atas dirinya naik syahwat, tetapi tidak boleh mencium pada mulut bahkan ianya boleh pada dahi dan kepala. larangan tersebut berlaku karena ciuman pada mulut boleh mendatangkan syahwat bahkan larangan tersebut turut berlaku jika ciuman dilakukan pada bagian lain yang sekiranya mendatangkan syahwat. Jika ciuman pada anggota lain tersebut seperti pada dahi dan kepala tidak mendatangkan syahwat maka ianya tidak dilarang. Hasyiah Ibn Abidin[3] 380/6; Mawsu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah 130/13. Wallahu a'lam
Murajaah pekan ini saya seling dengan kosakata (mufradat) dengan tema anggota keluarga. Saya selingi dengan kosakata bahasa arab, karena saya lihat ada beberapa orang yang mencari arti dari kosakata baik mufrad dan jamaknya (bentuk tunggal dan bentuk jamak) pada blog ini.
Salah satu permasalahan di bidang perkawinan yang acap kali timbul di masyarakat adalah perihal seorang yang berkeinginan menikahi seorang gadis yang notabene ia adalah anak angkatnya sendiri. Hukum tentang masalah ini masih belum banyak diketahui oleh membahasnya perlu dilihat terlebih dahulu bagaimana Islam mengatur hukum perkawinan khususnya dalam hal siapa saja perempuan yang boleh dinikahi dan yang tak boleh dinikahi. Secara garis besar para ulama fiqih menyimpulkan bahwa ada 3 tiga sebab yang menjadikan seorang perempuan haram dinikahi. Ketiga sebab itu adalahPertama, adanya hubungan kekerabatan atau nasab antara si perempuan dengan calon suaminya. Sebagai contoh seorang laki-laki yang diharamkan menikah dengan adik atau kakak perempuannya. Ia juga diharamkan menikah dengan keponakan perempuannya yang merupakan anak dari adik atau yang haram dinikahi dalam kategori ini adalah ibu, anak perempuan kandung, saudara perempuan, bibi dari pihak ayah, bibi dari pihak ibu, keponakan perempuan dari saudara laki-laki, dan keponakan perempuan dari saudara adanya hubungan sepersusuan antara si perempuan dengan calon suaminya. Seperti seorang laki-laki diharamkan menikahi seorang perempuan yang sebetulnya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengannya namun keduanya pernah menyusu pada seorang ibu yang kaum perempuan dalam kategori ini adalah ibu yang menyusui dan saudara perempuan adanya hubungan mushâharah hubungan kekeluargaan yang terjadi karena adanya perkawinan antara si perempuan dengan calon suaminya. Misal sorang laki-laki diharamkan menikah dengan ibu mertuanya atau kakak perempuan ipar dari istrinya sedangkan sang istri masih yang masuk dalam kategori ini adalah ibu mertua, anak perempuan tiri yang ibunya telah disetubuhi, menantu perempuan, dan istrinya juga• Siapa Saja Mahram, Orang yang Haram Dinikahi itu?• Status Hubungan Mahram Persusuan via Bank ASI• Hukum Menikahi Saudari TiriTentang tiga kategori perempuan yang haram dinikahi ini bisa dilihat dalam berbagai kitab fiqih di antaranya dalam kitab Kifâyatul Akhyâr karangan Syekh Abu Bakar Al-Hishni Damaskus Darul Basyair, 2001, juz I, hal. 431 – 433.Adapun dasar penentuan para perempuan mahram yang haram dinikahi ini didasarkan pada firman Allah di dalam Surat An-Nisa ayat 23حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًاArtinya “Diharamkan bagi kalian menikahi ibu kalian, anak perempuan kalian, saudara perempuan kalian, bibi kalian dari ayah, bibi kalian dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki, anak perempuan dari saudara perempuan, ibu yang menyusui kalian, saudara perempuan sepersusuan, ibu dari istri kalian, dan anak perempuan tiri dari istri kalian yang telah disetubuhi. Bila kalian belum mengumpuli para istri itu maka tak mengapa kalian menikahi anak tiri itu. Juga haram bagi kalian menikahi istri dari anak laki-laki kandung kalian dan mengumpulkan dua saudara perempuan kecuali apa yang telah lewat. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Sementara pada ayat sebelumnya dalam surat yang sama Allah berfirmanوَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَArtinya “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi bapak-bapak kalian kecuali apa yang telah lewat.”Sampai di sini kiranya cukup jelas siapa saja perempuan yang telah ditetapkan oleh syariat sebagai orang yang haram dinikahi. Maka bisa dipahami bahwa selain yang disebutkan di atas adalah perempuan yang halal untuk dengan anak angkat, apakah ia masuk dalam kategori orang yang boleh dinikah atau tidak?Sebelum membahasnya ada baiknya kita menilik firman Allah di dalam surat Al-Ahzab ayat 4 dan 5وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْArtinya “Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anakmu.”ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْArtinya “Panggillah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka.”Kedua ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak kandung yang memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkatnya. Allah juga memerintahkan agar anak-anak angkat itu dinasabkan kepada bapak-bapak kandung mereka lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Marâh Labîd, [Beirut Darul Fikr, 2007], juz II, hal. 196 – 197.Dari sini kiranya bisa disimpulkan bahwa anak angkat tetaplah sebagai anaknya orang yang melahirkan bapak biologisnya dan bukan anaknya orang yang mengangkatnya sebagai bagaimana hubungannya dengan hukum menikahi anak angkat?Meski anak angkat tidak menjadi anak dari orang tua angkatnya namun dalam menentukan hukum menikahinya mesti dijelaskan lebih dahulu dari mana asal usul anak tersebut mengingat bisa jadi anak angkat itu memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya dan bisa jadi sama sekali tidak memiliki hubungan apapun bila anak angkat itu adalah anak yang memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diharamkan menikahinya karena hubungan mahram tersebut. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil keponakan perempuannya anak perempuan dari adik atau kakaknya sebagai anak angkat. Antara laki-laki dan keponakan perempuannya itu jelas memiliki hubungan nasab yang menjadikan si keponakan sebagai mahramnya si laki-laki. Dalam hal ini maka keponakan perempuan haram dinikahi oleh laki-laki yang menjadi orang tua angkatnya itu. Keharaman ini bukan dari status si perempuan sebagai anak angkat namun karena sebagai mahram. Kedua, bila anak angkat itu tidak memiliki hubungan mahram dengan orang tua angkatnya maka diperbolehkan bagi keduanya untuk menikah. Sebagai contoh, seorang laki-laki yang mengambil seorang anak perempuan sebagai anak angkat dimana di antara keduanya sama sekali tidak ada hubungan mahram, maka bila di kemudian hari laki-laki itu berkehendak menikahi anak angkatnya tidak ada halangan bagi keduanya untuk saja pada kasus yang kedua meskipun secara hukum keduanya boleh dan sah untuk menikah namun bisa jadi ini akan menjadi bahan perbincangan di masyarakat karena dianggap sebagai sesuatu yang tak lumrah. Wallâhu a’lam. Ustadz Yazid Muttaqin
1. [お父さん] otousan atau [パパ] papa. Otousan atau papa adalah ayah dalam bahasa Jepang. Meskipun begitu, otousan adalah penyebutan yang lebih sopan daripada papa. Oleh karena itu, otousan biasa disebutkan ketika merujuk pada ayah orang lain. Sedangkan papa adalah penyebutan ayah kita sendiri. 2.
- Bolehkah jika adik nikah melangkahi sang kakak ? Mungkin hal ini menjadi permasalahan di dalam sebuah keluarga yang memiliki anak lebih dari satu. Ada banyak anggapan bahwa sang adik tidak boleh menikah lebih dahulu atau dengan kata lainnya melangkahi sang kakak. Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, ada pula tradisi membayar denda jika sang adik mendahului kakaknya untuk menikah. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan sebenarnya dalam Islam mengenai permasalahan tersebut. Baca juga Begini Pendapat Ustaz Abdul Somad Terkait Ritual Tolak Bala di Danau Bungara Apalagi jika antara adik-kakak dalam satu keluarga, sang adik sudah berjumpa dengan pasangan yang dianggapnya cocok sebagai pendamping hidupnya. Ia pun sudah mantap dan memiliki rencana untuk membina rumah tangga. Jika demikian, bolehkah sang adik meninggalkan sang kakak untuk menempuh jalur penikahan lebih dahulu ? Berikut adalah penjelasan dari beberapa ulama mengenai masalah tersebut, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber. Baca juga Warga Aceh di Australia Galang Dana Pembangunan Masjid di Gle Ceurih, Sepekan Terkumpul 6000 Dolar Hukum Me nikah melangkahi kakak Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Zainul Ma'arif atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah dengan judul 'Bolehkah Menikah Mendahului Kakak ? - Buya Yahya Menjawab' mengatakan, bahwa nikah melangkahi kakak tidak ada larangannya. Yang ada, kata Buya, adalah perintah untuk menikah bagi siapapun yang sudah sampai waktunya. Meskipun hal itu membuat orang tersebut harus melangkahi sang kakak. Baca juga Ustaz Abdul Somad Selalu Tidur Miring ke Arah Kiblat, UAS Ungkap Ingat Cerita Masa Lalu "Tidak ada larangan melangkahi kakaknya," kata Buya.
1. Mematuhi orang tua. Dikutip dari Parents, salah satu tanggung jawab dan kewajiban anak yakni mematuhi orang tua. Hal ini tak terkecuali juga berlaku pada adik, ya. Meskipun adik sering dianggap sebagai anak yang manja atau bahkan pemberontak, adik tetap wajib mematuhi aturan dan menghormati kedua orang tua. 2.
Kakak laki-laki dan adik perempuan umumnya memiliki hubungan yang sangat dekat. Apalagi jika jarak usia keduanya tidak terpaut jauh. Namun, membangun hubungan yang dekat dan saling sayang di antara kakak-beradik memang butuh andil orang tua. Hubungan yang dipupuk dari usia belia bisa bertahan hingga dewasa. Jenis kedekatan yang seperti ini akan sangat penting bagi kakak-beradik. Mereka bisa dengan mudah saling bantu saat dibutuhkan. Untuk para orang tua, ini dia beberapa tips dan contoh sikap baik yang bisa Anda ajarkan pada buah hati. Contoh Sikap Baik agar Kakak Laki-laki dan Adik Perempuan Saling Sayang 1. Selalu Peduli dan Perhatian Cara seorang anak laki-laki menunjukkan bahwa ia peduli bisa sangat berbeda dengan anak perempuan. Ada rasa malu atau enggan. Alhasil, cara sang kakak menunjukkan rasa peduli terlihat seolah sedang menjahili sang adik. Nah, Anda sebagai orang tua bisa membantu sang kakak untuk menunjukkan rasa peduli dan perhatiannya dengan tepat. Mulai dengan membiasakan anak untuk bertanya “Ada apa?” atau “Apa kamu baik-baik saja?”. Pertanyaan sederhana ini bisa membantu proses interaksi kakak-beradik menjadi lebih baik. Biasakan juga agar anak-anak berkomunikasi dengan sopan dan tidak menggunakan nada tinggi sekalipun sedang berbicara dengan saudaranya sendiri. Artikel terkait 13 Band dengan Personil Kakak Beradik, dari D’Masiv hingga Letto 2. Sigap Melindungi sang Adik Ada yang bilang kalau sosok ayah adalah pahlawan untuk anak perempuannya. Tapi jangan salah, kakak laki-laki juga jadi sosok yang perlu selalu sigap melindungi sang adik. Didiklah anak laki-laki Anda untuk tumbuh sebagai laki-laki yang menjaga dan menghargai perempuan. Caranya dimulai dengan melindungi sang adik perempuan. Biarkan mereka melakukan aktivitas bersama mulai dari bermain hingga belajar bersama. Cari tahu hal-hal yang sama-sama mereka sukai untuk membangun kedekatan. Karena sering menghabiskan waktu bersama bukan tidak mungkin keduanya juga akan semakin dekat, dan kelak akan saling jaga satu sama lain. Artikel terkait 13 Pasangan Kakak Adik Artis, Kompak di Rumah dan di Panggung’ Hiburan 3. Bersedia Menyediakan Waktu, Salah Satu Tips agar Kakak Laki-laki dan Adik Perempuan Saling Sayang Menanamkan nilai bahwa keluarga adalah prioritas juga bisa Anda terapkan pada anak-anak. Ajarkan juga untuk mengutamakan dan siap meluangkan waktu sama lain. Ini secara tidak langsung akan mengajarkan juga pada mereka untuk belajar saling toleransi satu sama lain. Untuk membiasakan si kecil, Anda bisa menetapkan semacam jadwal mereka untuk menghabiskan waktu bersama. Anda juga bisa ikut bermain bersama kedua anak Anda ini. Siapkan permainan yang seru juga untuk menambah antusiasme anak. Artikel terkait 4 Cara Maya Septha Mengatasi Kecemburuan Antara Kakak Beradik 4. Belajar Mengalah untuk Adik Mengalah memang tidak mudah. Kerap kali si kecil menyangka permintaan orang tua agar mereka mengalah sebagai tanda bahwa orang tua sudah tidak sayang lagi. Padahal tidak demikian. Itu sebabnya Anda sebagai orang tua juga harus bisa menjelaskan dengan benar. Lakukanlah negosiasi dengan si kecil. Saat sang kakak harus mengalah, apa yang bisa Anda berikan sebagai gantinya. Seiring si kecil makin besar, sang kakak akan perlahan-lahan memahami bahwa sikap mengalahnya adalah untuk dirinya juga. 5. Jadi Tempat Keluh Kesah yang Dapat Dipercaya Semakin dekat kakak dan adik, tidak hanya sebatas saudara saja, hubungan keduanya justru serupa sahabat. Tidak akan mengherankan jika sang kakak akan jadi tempat keluh kesah sang adik, juga sebaliknya. Saling diskusi dan memberi solusi untuk masalah-masalah mereka kelak jika sudah tumbuh besar nanti. Jika anak perempuan Anda menangis dan ada masalah, ajak sang kakak untuk mendengarkan. Tanya respons sang kakak, libatkan sang kakak untuk mencarikan solusi buat sang adik. Mempercayakan si kecil dengan tanggung jawab sederhana seperti ini bisa meningkatkan rasa percaya dirinya. Si kecil juga makin terbiasa untuk selalu ada saat sang adik perempuannya membutuhkan. Kedengarannya mudah, tapi untuk benar-benar mengajarkan contoh-contoh di atas kepada anak-anak bisa jadi sangat sulit. Apalagi karakter dan daya tangkap setiap anak bisa sangat berbeda. Untuk itu, Anda disarankan untuk menyesuaikan juga dengan karakter kakak laki-laki dan adik perempuan ini. Semoga bermanfaat! *** Baca juga 6 Alasan Mengapa Seorang Kakak Seharusnya Tidak Ditugaskan Menjaga Adiknya Coba Terapkan 6 Tips Ini agar Hubungan Kakak dan Adik Selalu Rukun 5 Tips Agar Kakak dan Adik Tidak Bertengkar karena Rebutan Gadget Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Location "Ibadah lelaki akan diputus dengan lewatnya keledai, wanita dan anjing hitam." Muhammad. Bentuk Hajar Aswad, apa artinya? Post by iamthewarlord » Mon Apr 04, 2011 3:29 am. Saya yakin, bentuk sebuah lambang atau simbol tentu ada artinya masing2.
Ilustrasi pernikahan, Dok pixabayKamu pernah mendengar mitos bahwa seorang adik laki-laki dilarang mendahului kakak laki-lakinya dalam pernikahan? Mitos ini berkembang hampir di tiap daerah di Indonesia terutama di dataran Jawa dan mitos ini haram bagi si adik baik laki-laki maupun perempuan untuk melangkahi nikah si kakak atau abangnya. Jika kamu seorang adik laki-laki maka kamu jangan melangkahi nikahnya kakak ini memberi toleransi apabila adiknya seorang perempuan dan sang kakak laki-laki. Tetapi akan sama hukumnya bila adik kakak demikian masih ada saja yang tetap melanggar mitos ini. Karena memang kabar seperti ini belum tentu jelas kebenarannya, tetapi memang apa saja sih dampaknya jika seorang adik mendahului kakaknya dalam sebuah penikahan?.Menurut Dukun Millenial, bersumber dengan mitos di atas jika seseorang memaksakan kehendaknya menikah dengan cara melampaui kakaknya, maka dalam rumah tangganya dipercaya tidak akan mendapatkan kebahagiaan yang sedih, dok pixabaySelain tidak mendapatkannya kebahagiaan dalam menjalankan bahtera rumah tangganya, si adik juga konon akan membuat sang kakak kesulitan mendapatkan pada beberapa kasus sang kakak akan memutuskan lajang hingga akhir hayatnya. Bukan tanpa alasan sebenarnya, hal tersebut terjadi bisa saja karena mental sang kakak yang seolah hilang kepercayaannya dalam mencari memang jodoh itu ada di tangan tuhan, tetapi sepatutnya manusia harus berusaha agar mendapatkan jodoh idaman sesuai hati dan itu saja pembahasan mengenai mitos larangan nikah mendahului kakak. Boleh percaya boleh tidak, tetapi baiknya kita menjaga tradisi budaya Indonesia tanpa mencela satu sama lain. .
  • zc90lm620b.pages.dev/321
  • zc90lm620b.pages.dev/12
  • zc90lm620b.pages.dev/238
  • zc90lm620b.pages.dev/335
  • zc90lm620b.pages.dev/335
  • zc90lm620b.pages.dev/249
  • zc90lm620b.pages.dev/135
  • zc90lm620b.pages.dev/263
  • zc90lm620b.pages.dev/139
  • hukum kakak laki laki mencium adik perempuan